Barang dan Jasa dalam Negatif List PPN Sesuai UU 42/2009. Sebelum masuk pada regulasi daftar negatif list terbaru, Klikpajak akan menjabarkan terlebih dahulu jenis barang dan jasa bebas PPN sebelumnya yang ada dalam UU PPN No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 /1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang lebih lanjut diatur dalam PMK, di
6. Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional. 7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya. 8. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. 9.
Objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan pph pasal 22 diantaranya adalah emas batangan yang diolah menjadi perhiasan dengan tujuan di ekspor dan pembayaran barang dagang yang menggunakan dana operasional sekolah dengan menggunakan surat keterangan bebas pajak. Baca Juga: Contoh Sistem Pengendalian Internal Kas dan Setara
Dalam hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB dapat diajukan oleh ahli waris. "Permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini," tulis Pasal 4 ayat (c).
.
contoh surat keterangan bebas pajak